Modus Pembeli di Facebook, Pria di Lubuk Linggau Rampas HP Milik Remaja

Senin 01-06-2026,07:44 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

SILAMPARITV.CO.ID - Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, seorang pria bernama Jeki Irawan (25), warga Jalan H. Matnur, RT 07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Lubuk Linggau Barat.

BACA JUGA:Curi Tas Berisi 3 HP di Kafe MC, Warga Megang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara

BACA JUGA:Wujud Pemenuhan Hak Warga Binaan, Lapas Narkotika Muara Beliti Serahkan Remisi Khusus Waisak 2026

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman pelaku tanpa adanya perlawanan. Jeki diketahui merupakan tersangka kasus perampasan dua unit telepon genggam milik seorang remaja yang terjadi pada tahun 2025 lalu.

BACA JUGA:10 Perusahaan Batu Bara dengan Produksi Terbesar di Indonesia Tahun 2025, BUMI Masih Memimpin

BACA JUGA:Buruan Belanja! Promo Indomaret Pekan Ini Hadirkan Harga Spesial untuk Berbagai Produk 28 Mei - 3 Juni 2026

Kapolsek Lubuk Linggau Barat, IPTU Zendra Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim AIPTU Erwinsyah, menjelaskan bahwa korban dalam perkara tersebut adalah Indra (17), warga Air Kati, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I.

BACA JUGA:Kloter Pertama Haji Sumsel Mendarat 2 Juni, Penjemputan Dilakukan Melalui Panitia Daerah

BACA JUGA:Kebakaran Restoran di Palembang Indah Mall Picu Kepanikan, Pengunjung Berhamburan Keluar Gedung

Peristiwa bermula pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika korban bersama rekannya, Leo, mengunggah iklan penjualan dua unit telepon genggam, yakni Infinix HOT 20i dan Infinix HOT 40i, melalui grup jual beli di Facebook.

BACA JUGA:Mama Yasinta Laporkan Ketua LBH Merauke ke Polisi Terkait Film Pesta Babi, Mengaku Dirugikan dan Kecewa

BACA JUGA:Pelaku Perampokan Emas Milik Lansia di Ogan Ilir Masih Diburu, Polisi Turunkan Anjing Pelacak K9

Tak berselang lama, korban dihubungi seseorang yang mengaku tertarik membeli salah satu ponsel tersebut. Setelah terjadi negosiasi, keduanya sepakat dengan harga Rp. 1.100.000 untuk satu unit HP.

BACA JUGA:Mengenal Hari Raya Waisak 2026: Sejarah, Makna, dan Tradisi Suci Umat Buddha

BACA JUGA:Kunci Jawaban Kompeten Berbahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 240-241 Kurikulum Merdeka, Analisis Puisi

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu secara langsung dan mengirimkan lokasi pertemuan melalui fitur share location. Titik pertemuan berada di kawasan Jalan H. Matnur, RT 07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

BACA JUGA:10 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Tahun 2026 Versi Webometrics, Bisa Jadi Pilihan Calon Mahasiswa Baru

BACA JUGA:Kemendikdasmen Instruksikan Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Digelar Serentak

Sekitar pukul 04.50 WIB, korban bersama rekannya mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Saat bertemu, pelaku meminta untuk melihat kedua ponsel yang akan dijual.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, BPIP Ajak Seluruh Daerah Gelar Upacara Serentak

BACA JUGA:Honda Luncurkan

Setelah memegang barang tersebut, pelaku berdalih hendak mengambil uang di rumah sekaligus memperlihatkan ponsel kepada istrinya. Namun bukannya kembali membawa uang, pelaku justru melarikan diri sambil membawa kedua telepon genggam milik korban dan melompati tembok di sekitar lokasi.

BACA JUGA:Remaja 14 Tahun di Lubuklinggau Meninggal Dunia, Diduga Sempat Alami Sakit Berkepanjangan

BACA JUGA:Hardiknas 2026 Jadi Momentum Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Memanusiakan Anak

Merasa menjadi korban tindak kejahatan, Indra dan rekannya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. Setelah hampir setahun dicari, pelaku berhasil diamankan pada akhir Mei 2026.

BACA JUGA:Gunung Marapi Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter

BACA JUGA:Rhoma Irama Hadir di Lubuk Linggau, Siap Hibur Tamu Pernikahan Anak Sahabat dengan Iringan Musik Lokal

Dalam pemeriksaan, Jeki mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa dua unit HP hasil perampasan telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 1.400.000.

BACA JUGA:Viral! Rumah Lansia di Ogan Ilir Disatroni Perampok, Perhiasan 15 Suku Emas Dibawa Kabur

BACA JUGA:Pemkab Musi Rawas Gelar Sholat Idul Adha 1447 H, Terima Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 900 Kg

Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk biaya melarikan diri ke Palembang. Selain itu, sebagian uang juga dipakai untuk membeli narkotika jenis ekstasi dan berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Kategori :