SILAMPARITV.CO.ID - Industri pertambangan nasional menghadapi tekanan berat akibat melonjaknya harga solar industri yang dipicu gejolak geopolitik global. Kondisi tersebut diperparah dengan kebijakan pemangkasan kuota produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 yang dinilai semakin membebani pelaku usaha tambang.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Tambahan Penghasilan, Taspen Ingatkan Pentingnya Autentikasi
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dan Kinerja, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Gelar Rapat Struktural Rutin
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkapkan harga solar industri di sejumlah wilayah mengalami kenaikan signifikan setelah terganggunya jalur perdagangan energi internasional, terutama akibat situasi di Selat Hormuz yang menjadi salah satu jalur distribusi minyak terpenting di dunia.
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen, mengatakan harga solar industri di Kalimantan kini telah menembus lebih dari Rp. 20.000 per liter. Sementara di kawasan Indonesia Timur, harga bahkan mendekati Rp. 30.000 per liter.
BACA JUGA:Bahlil Minta Raffi Ahmad Cari Pencipta Lagu Viral MBG Mas Bahlil Ganteng, Siapkan Apresiasi Khusus
BACA JUGA:Tagih Utang Rp. 100 Ribu, Dua Pria di Ogan Ilir Duel Pakai Sajam, Satu Meninggal
Menurut Ardhi, lonjakan harga bahan bakar tersebut menjadi beban besar bagi perusahaan tambang karena biaya energi merupakan salah satu komponen utama dalam operasional pertambangan.
“Porsi biaya bahan bakar saat ini dapat mencapai sekitar 40 persen dari total biaya penambangan. Kenaikan harga solar tentu sangat mempengaruhi efisiensi dan keberlanjutan usaha,” ujarnya.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Muba Hanguskan Dua Rumah Warga, Kerugian Ditaksir Rp. 400 Juta
Ancaman PHK Mengintai
Selain kenaikan harga bahan bakar, industri pertambangan juga menghadapi tantangan akibat pengurangan kuota produksi yang ditetapkan dalam RKAB 2026. Kondisi ini membuat sejumlah perusahaan harus mengurangi aktivitas operasionalnya.
Ardhi mengungkapkan beberapa perusahaan tambang batu bara bahkan telah mulai merumahkan pekerja sebagai dampak langsung dari pemangkasan kuota produksi.
Menurutnya, pemotongan kuota produksi batu bara mencapai sekitar 25 persen atau setara hampir 200 juta ton. Kebijakan tersebut membuat banyak perusahaan kesulitan mempertahankan tingkat produksi dan pendapatan.