Catat! 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2026

Jumat 05-06-2026,14:51 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

BACA JUGA:Mulai 8 Juni, Razia Besar-Besaran Pelat Nomor Kendaraan Digelar! Pelanggar Siap-Siap Kena ETLE

4. Operasi yang Dilakukan di Luar Negeri

Seluruh layanan kesehatan yang dibiayai BPJS Kesehatan hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di wilayah Indonesia. Karena itu, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak dapat diklaim melalui BPJS.

5. Operasi yang Tidak Mengikuti Prosedur BPJS

Peserta yang menjalani operasi tanpa mengikuti alur pelayanan yang telah ditentukan, seperti tidak melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau tidak memiliki rujukan yang sesuai, berisiko tidak mendapatkan penjaminan biaya dari BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini! Garuda Siap Tampil Maksimal di Garuda Championship Series 2026

BACA JUGA:Mengharap Ampunan, Meraih Perubahan: Pengajian Masjid At-Taubah Sentuh Hati Warga Binaan

Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat sejumlah tindakan operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan apabila memenuhi syarat medis dan prosedur administrasi.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Operasi jantung
  • Operasi caesar
  • Operasi kista
  • Operasi miom
  • Operasi tumor
  • Operasi odontektomi
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi usus buntu
  • Operasi batu empedu
  • Operasi mata
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi amandel
  • Operasi katarak
  • Operasi hernia
  • Operasi kanker
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi penggantian sendi lutut
  • Operasi timektomi

BACA JUGA:Pemuda Musi Rawas Ditangkap di Samping Masjid Agung Lubuklinggau, Bawa 10 Pil Ekstasi Langka

BACA JUGA:Pesta Sabu di Kebun Digagalkan Polisi, Dua Warga Prabumulih Diciduk

Syarat Mendapatkan Operasi Gratis Melalui BPJS Kesehatan

Agar biaya operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur layanan yang berlaku.

Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar.

Apabila dokter menilai pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut atau tindakan operasi, pasien akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kategori :