SILAMPARITV.CO.ID - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan kesehatan yang dimanfaatkan jutaan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan medis dengan biaya yang lebih terjangkau. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta yang aktif membayar iuran berhak memperoleh berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan, pengobatan hingga tindakan operasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Aksi Tak Terpuji Remaja Baturaja, Curi Barang Teman yang Memberinya Tempat Menginap
Meski demikian, tidak semua tindakan medis dan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat beberapa jenis operasi yang berada di luar cakupan pembiayaan program tersebut.
Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami jenis operasi yang tidak ditanggung agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut beberapa jenis operasi yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan per Juni 2026:
1. Operasi Akibat Kecelakaan yang Ditanggung Asuransi Lain
Tindakan operasi yang dilakukan akibat kecelakaan lalu lintas atau kejadian tertentu yang telah menjadi tanggung jawab pihak penjamin lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi lainnya, umumnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Operasi Estetika atau Kosmetik
Operasi yang bertujuan memperbaiki penampilan dan tidak berkaitan dengan kebutuhan medis tidak termasuk dalam manfaat BPJS Kesehatan.
Contohnya operasi mempercantik wajah, pembentukan hidung untuk alasan estetika, atau prosedur kosmetik lainnya yang tidak memiliki indikasi medis.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri
BPJS Kesehatan tidak menanggung tindakan operasi yang diperlukan akibat kesengajaan melukai diri sendiri atau tindakan yang menyebabkan cedera secara sengaja.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu! 8 Ternak Ember yang Berpotensi Menambah Penghasilan