SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirimkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026.
BACA JUGA:Pembangunan PSEL Resmi Dimulai, PLN Dukung Penuh Transformasi Nasional Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara telah mulai menjalani proses pendaftaran, yaitu Ayo Indonesia Maju (AYO), Six Continents Hotels (Six Senses), dan Strava Inc. BACA JUGA:OPPO Dikabarkan Satukan OnePlus dan Realme, OxygenOS Terancam Tinggal Sejarah BACA JUGA:Google Luncurkan Fitur Deteksi Panggilan Palsu Berbasis AI, Pengguna Android Kini Lebih Terlindungi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa surat peringatan ini merupakan kesempatan terakhir bagi para PSE untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan hukum. BACA JUGA:Bank Sampah Mitra Binaan PLN UID S2JB Raih Penghargaan Pemkot Palembang, Program Bayar SPP dengan Sampah BACA JUGA:Dorong Kinerja PLN, ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 untuk Tingkatkan Customer Experience Sejumlah perusahaan yang menerima peringatan berasal dari berbagai sektor, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, pendidikan, hingga layanan digital. Beberapa di antaranya adalah Accor, Archipelago International, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree, Best Western, Qantas Airways, Qatar Airways, The Ascott Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), hingga Kodland.BACA JUGA:Komdigi Targetkan Internet Indonesia Tembus Rata-Rata 100 Mbps dalam Dua Tahun
BACA JUGA:Anthropic Buka Beasiswa AI Bergaji Rp1,5 Miliar per Tahun, Tapi Peluang WNI Masih Belum Jelas
Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 13 Juli 2026. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban pendaftaran belum dipenuhi, layanan PSE yang bersangkutan berpotensi dikenai sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BACA JUGA:Beli Kartu SIM Baru? Mulai 1 Juli 2026 Registrasi Wajib Pakai Pengenalan Wajah Pemerintah juga menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala selama proses pendaftaran, sekaligus mengajak seluruh PSE untuk segera memenuhi kewajiban demi menciptakan ekosistem digital yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum di Indonesia.