Punya 1 Avanza dan 2 Honda Beat? Ini Simulasi Pajak Progresif yang Harus Dibayar Setiap Tahun

Kamis 16-07-2026,09:47 WIB
Reporter : Chelsea
Editor : Chelsea

SILAMPARITV.CO.ID - Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor ternyata bisa membuat besaran pajak yang harus dibayar semakin tinggi. Hal ini berlaku melalui sistem pajak progresif, yang dikenakan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan dengan jenis roda yang sama, bukan berdasarkan total seluruh kendaraan yang dimiliki.

BACA JUGA:Bluebird Tambah Armada Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Perkuat Layanan Transportasi Ramah Lingkungan

BACA JUGA:Jangan Abaikan Komstir Motor! Kenali Tanda-Tanda Kerusakannya Sebelum Membahayakan Keselamatan

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 1 unit Toyota Avanza dan 2 unit Honda Beat, maka pajak progresif hanya berlaku untuk dua sepeda motor Honda Beat tersebut. Sementara Toyota Avanza tetap dikenai tarif kepemilikan pertama karena termasuk kategori kendaraan roda empat.

BACA JUGA:Tak Perlu Tunggu Insentif EV, Sekarang Waktu yang Tepat Beli Mobil

BACA JUGA:Bluebird Tambah Armada Ramah Lingkungan, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Resmi Mengaspal

Berdasarkan simulasi dengan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut perkiraan pajak tahunannya:

  • Honda Beat kepemilikan pertama: sekitar Rp273 ribu per tahun.
  • Honda Beat kepemilikan kedua: sekitar Rp392 ribu per tahun karena dikenai tarif progresif 3 persen.
  • Toyota Avanza 1.3 M/T kepemilikan pertama: sekitar Rp4,028 juta per tahun
  • Dengan demikian, total pajak tahunan untuk 1 Toyota Avanza dan 2 Honda Beat mencapai sekitar Rp4,693 juta.

    BACA JUGA:Benarkah Pakai Pertalite Bikin Motor Brebet? Ini Penjelasan Ahlinya!

    BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Masih Rajai Pasar! Ini Daftar 10 Mobil Terlaris di Indonesia Juni 2026

    Perlu diketahui, semakin banyak kendaraan sejenis yang dimiliki atas nama dan alamat yang sama, maka tarif pajak progresif juga akan meningkat. Di DKI Jakarta, tarif progresif tertinggi mencapai 6 persen untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya.

    BACA JUGA:Honda Fit Makin Sporty! Mugen Rilis Paket Aksesori Baru, Tampil Agresif dengan Sentuhan Racing

    BACA JUGA:Isuzu Ingatkan Pemilik Kendaraan Diesel Lebih Disiplin Servis Berkala Saat Era Biodiesel B50

     

    Besaran pajak dapat berbeda di setiap daerah karena mengikuti kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Selain itu, nilai pajak juga dapat berubah sesuai ketentuan terbaru yang berlaku.

    Kategori :