SILAMPARITV.CO.ID - Memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor ternyata bisa membuat besaran pajak yang harus dibayar semakin tinggi. Hal ini berlaku melalui sistem pajak progresif, yang dikenakan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan dengan jenis roda yang sama, bukan berdasarkan total seluruh kendaraan yang dimiliki.
BACA JUGA:Bluebird Tambah Armada Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, Perkuat Layanan Transportasi Ramah Lingkungan BACA JUGA:Jangan Abaikan Komstir Motor! Kenali Tanda-Tanda Kerusakannya Sebelum Membahayakan Keselamatan Sebagai contoh, jika seseorang memiliki 1 unit Toyota Avanza dan 2 unit Honda Beat, maka pajak progresif hanya berlaku untuk dua sepeda motor Honda Beat tersebut. Sementara Toyota Avanza tetap dikenai tarif kepemilikan pertama karena termasuk kategori kendaraan roda empat. BACA JUGA:Tak Perlu Tunggu Insentif EV, Sekarang Waktu yang Tepat Beli Mobil BACA JUGA:Bluebird Tambah Armada Ramah Lingkungan, Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Resmi Mengaspal Berdasarkan simulasi dengan mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut perkiraan pajak tahunannya:Punya 1 Avanza dan 2 Honda Beat? Ini Simulasi Pajak Progresif yang Harus Dibayar Setiap Tahun
Kamis 16-07-2026,09:47 WIB
Editor : Chelsea
Kategori :