SILAMPARITV.CO.ID - Seorang pria berinisial EKC (36), warga Dusun Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.
BACA JUGA:Perangkap Sudah Dipasang, Beruang Madu di Lubuklinggau Masih Misterius
BACA JUGA:Usai Viral di Medsos, Gudang Miras di Lubuklinggau Ditutup Sementara
EKC diamankan Unit Reskrim Polsek Rupit di kediamannya yang berada di Desa Maur Baru, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, EKC mendatangi rekannya berinisial IM untuk meminjam sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BG 6827 GO.
Kepada IM, EKC mengaku hanya membutuhkan kendaraan tersebut sebentar untuk membeli beras.
Karena percaya kepada temannya, korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun, setelah motor dibawa pergi, EKC ternyata tidak kunjung kembali untuk mengembalikannya.
BACA JUGA:Keinginan Sederhana Ibu Hamil Terwujud, Satlantas Lubuk Linggau Beri Pelayanan Humanis
BACA JUGA:Antisipasi Kebakaran Lahan, Polres Lubuk Linggau Latih Personel Operasikan Mesin Semprot
Korban yang mulai curiga kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motornya. Hingga akhirnya IM mengetahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan dan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Merasa dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Rupit untuk mendapatkan penanganan hukum.
Kapolsek Rupit Iptu Dedi Gunawan melalui Kanit Reskrim Polsek Rupit Ipda Beny Pratama membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut Beny, polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan EKC.
BACA JUGA:DPO Kasus Pengeroyokan Anggota PSHT di Lubuklinggau Diciduk di Mampang