"Setelah motor dibawa, kendaraan milik korban tidak juga dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkannya kepada kami," kata Beny, Selasa (8/9/2026).
Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Rupit mendatangi rumah EKC pada Jumat pagi.
Petugas kemudian mengamankan EKC tanpa adanya perlawanan. Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rupit guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, EKC akhirnya mengakui telah menjual sepeda motor Honda Revo milik korban kepada seseorang.
Ironisnya, kendaraan tersebut dijual hanya dengan harga Rp2 juta, jauh di bawah nilai kerugian yang dialami korban.
BACA JUGA:Heboh Pengunjung Kafe di Lubuklinggau Meninggal, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BACA JUGA:Sambut HPN, PLN Hadirkan Terang dan Harapan bagi Keluarga Mino di Lahat
"Pengakuan tersangka, motor tersebut dijual kepada seseorang dengan harga Rp2 juta. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Beny.
Saat ini, EKC masih menjalani proses hukum di Polsek Rupit. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tetap berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun kepada teman atau orang yang sudah dikenal.
BACA JUGA:PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
BACA JUGA: PLN Dukung Pengembangan Geotermal Indonesia, Siap Kolaborasi untuk Ketahanan Energi Nasional