STNK Digital Resmi Hadir, Lupa Bawa STNK Fisik Tak Perlu Panik

Kamis 01-10-2026,11:45 WIB
Reporter : Rendi Setiawan
Editor : Rendi Setiawan

Masyarakat juga perlu memastikan aplikasi dan dokumen yang digunakan berasal dari kanal resmi. Hal ini penting agar data kendaraan yang ditampilkan dapat diverifikasi dan tidak berasal dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Korlantas menyebut transformasi digital tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan lalu lintas agar semakin mudah, cepat dan terintegrasi.

BACA JUGA:Kepala BKPSDM Muratara Lukman Masuk Lapas Lubuklinggau, Tersangka Kasus Dugaan Pungli ASN

BACA JUGA:Terpisah dari Induk, Anak Kucing Kuwuk Ditemukan di Lahan Bekas Kebakaran Ogan Ilir

Hati-hati Saat Menerima Informasi Tilang Elektronik

Selain soal STNK Digital, masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati ketika menerima informasi terkait tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Setiap informasi mengenai pelanggaran lalu lintas sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi. Pengendara perlu memastikan data kendaraan, informasi pelanggaran serta tahapan penyelesaian sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem.

Korlantas sendiri telah menyediakan sistem pembayaran denda tilang secara digital sebagai bagian dari inovasi pelayanan lalu lintas. Sistem tersebut juga memungkinkan masyarakat melakukan konfirmasi atau klarifikasi secara daring terhadap informasi pelanggaran yang diterima.

Masyarakat juga diminta memastikan pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme resmi yang tercantum dalam informasi layanan. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan transaksi maupun potensi penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik.

Jika terdapat ketidaksesuaian atau keberatan terhadap pelanggaran yang tercatat, masyarakat dapat mengikuti mekanisme konfirmasi atau klarifikasi yang tersedia dengan memberikan data serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.

Dengan hadirnya STNK Digital, masyarakat kini memiliki pilihan tambahan untuk mengakses bukti registrasi kendaraan secara elektronik ketika STNK fisik tidak sedang dibawa. Layanan tersebut menjadi bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas berbasis digital yang terus dilakukan Korlantas Polri.

BACA JUGA:Cegah Gesekan, Forkopimda OKU dan OKU Timur Tinjau Tapal Batas

BACA JUGA:Istri Dokter di Lubuklinggau Ungkap Dugaan Perselingkuhan, Polisi Periksa Suami

Kategori :