SILAMPARITV.CO.ID - Penyidik Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, masih mengusut kasus penelantaran anak yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan antara seorang pria berinisial S dengan anak kandungnya sendiri, DM.
Dalam perkembangan penyidikan, S dan DM sama-sama berpotensi dikenakan lebih dari satu pasal. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk menentukan seluruh ketentuan pidana yang dapat diterapkan dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Diduga Alami Tekanan Hidup Pria 24 Tahun Ditemukan Meninggal di Lubuklinggau
BACA JUGA:Tim Macan Linggau Tangkap Pria Diduga Curanmor Sembunyi di Rejang Lebong
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata mengatakan, S saat ini telah dikenakan Pasal 429 ayat (1) KUHP mengenai penelantaran anak. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Selain pasal penelantaran anak, S juga berpotensi dijerat Pasal 473 KUHP terkait dugaan pemerkosaan serta Pasal 413 KUHP baru mengenai hubungan sedarah.
Namun, penerapan pasal terkait dugaan pemerkosaan masih dikaji penyidik lantaran lokasi dugaan persetubuhan disebut berada di wilayah Kota Lubuklinggau.
"Untuk ancaman pasal pemerkosaan yang akan dikenakan terhadap tersangka S ini masih kita dalami terlebih dahulu karena TKP aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka ini di Kota Lubuklinggau," kata Henry, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, DM diproses dengan Pasal 430 juncto Pasal 429 KUHP. Henry menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 430 KUHP baru, DM mendapat pengurangan setengah dari ancaman pidana penjara.
DM juga masih berpotensi dikenakan Pasal 413 KUHP baru yang mengatur mengenai hubungan sedarah.
BACA JUGA:Lakalantas di Margamulya Lubuklinggau Motor Senggol Truk Satu Orang Tewas
BACA JUGA:Perselisihan Soal Utang Berujung Insiden di Singkut Sarolangun
Sempat Berupaya Menghentikan Kehamilan
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik mendapatkan keterangan bahwa S mengetahui kehamilan DM dan sempat berusaha menghentikan kehamilan tersebut.
Menurut Henry, S mengaku pernah menyuruh DM mengonsumsi obat serta buah nanas dengan tujuan menggugurkan kandungan.