Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta visum et repertum untuk mendukung pembuktian medis, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan langkah hukum terhadap tersangka.
Deta Putra kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lubuklinggau untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang berawal dari kesalahpahaman dapat berujung pada konsekuensi serius ketika disertai tindakan kekerasan. Penyelesaian konflik secara bijak dan tanpa kekerasan penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
BACA JUGA:Lapas Lubuklinggau Dukung Linggau Juara Run Fest 2026, Perkuat Sinergi
BACA JUGA:Pelajar SMK Jadi Korban Penusukan di Lubuklinggau, Identitas Pelaku Belum Terungkap