10 Tips Memperkuat Sinyal HP Android

Sabtu 14-09-2024,12:30 WIB
Reporter : Rizty Ria Anggraini
Editor : Rizty Ria Anggraini

Namun, tidak semua ponsel Android memiliki pengaturan operator. Anda harus membukanya secara manual. Untuk melakukan ini, buka menu Pengaturan.

Pilih "Jaringan dan Internet" dari menu dan klik "Internet". Anda akan menerima informasi tentang nomor versi operator yang Anda gunakan nanti. Jika pembaruan tersedia, ikuti semua petunjuk di layar ponsel untuk memperbarui.

8. Reset pengaturan seluler

Perbaikan jaringan juga dapat dilakukan dengan me-reset pengaturan jaringan di HP. Langkah ini bisa memberi penyegaran terhadap ponsel dan mencari jaringan lebih maksimal. 

Namun, jika melakukan reset pengaturan, Anda harus mengatur ulang kata sandi Wi-Fi yang sebelumnya sudah tersimpan, menghubungkan kembali koneksi VPN.

Cara mengaksesnya adalah dengan membuka menu Settings, cari pengaturan “Reset Wi-Fi, operator, dan Bluetooth”. Jika proses reset berhasil, sambungkan kembali ponsel Anda ke jaringan Wi-FI rumah ataupun kantor.

9. Hubungi admin operator seluler 

Jika dari delapan solusi di atas, jaringan masih lemah atau tidak terkoneksi sama sekali, Anda bisa mencoba menghubungi pihak operator seluler. Kemungkinan ada masalah yang tidak terduga sehingga membuat smartphone Anda kesulitan mencari sinyal.

Contoh kasusnya meliputi masalah yang ada di menara operator, kabel serat optik yang terputus, terjadi pemadaman massal, dan sebagainya.

10. Pakai penguat sinyal 

BACA JUGA:Resep Mendol Tempe Mudah Dibuat, Bisa Jadi Camilan Gurih untuk Bersantai

BACA JUGA:6 Kelebihan Motor Listrik Uwinfly Golden Turtle, Motor Listrik Murah Hanya 11 Jutaan

Terakhir, Anda bisa mencoba membeli alat penguat sinyal. Alat ini tentunya memiliki rentang harga yang berbeda-beda, bergantung pada cakupan wilayahnya. Semakin besar jangakauannya, semakin besar juga harganya. 

Namun, di Indonesia sendiri, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi sebelum memasang alat penguat sinyal. Menurut Undang-undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 Pasal 32 ayat (1), alat penguat sinyal harus sudah terverifikasi secara resmi, ditujukan untuk penggunaan pribadi bukan komersialisasi.

Kategori :