SILAMPARI.CO.ID - Pada tanggal 11 Maret 2024, Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan 1445 Hijriah. Keputusan ini diambil dengan menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal Hakiki yang merupakan pedoman dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, mengakui adanya perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan 1445 H. Menurutnya, perbedaan adalah hal yang biasa dan tidak perlu merusak ukhuwah Islamiyah. "Perbedaan itu wajar. Tetaplah saling menghargai dan memelihara nilai-nilai toleransi agar tercipta suasana kondusif," ungkapnya.
BACA JUGA:Golkar dan Gerindra Mendapat 2 Kursi DPR, Berikut Hasil Pleno KPU SUMSEL
Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1445 H/2024 M jatuh pada hari Selasa, 12 Maret 2024, berdasarkan keputusan sidang isbat yang menetapkan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria dapat dilihat atau imkanur rukyat.erbedaan itu lumrah.
BACA JUGA:Menyedihkan! Seorang Murid TK Dicabuli Teman Kelasnya, Ini yang Harus Kita Lakukan
Namun, hampir setahun lalu, publik dikejutkan dengan viralnya postingan peneliti Badan Riset Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial. Postingan Andi Pangerang itu mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah satu per satu sebagai tanggapan terhadap pernyataan peneliti BRIN lainnya, Thomas Jamaluddin, mengenai perbedaan dalam penetapan lebaran Idul Fitri 2023.
Pernyataan Andi itu disampaikan di akun Facebook dengan umpatan kasar seperti 'saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah' hingga 'sini saya bunuh kalian satu-satu'. Andi juga menuding Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global.
BACA JUGA:Usai Pulang Nongkrong, Pemuda di Medan Berujung Tewas Setelah Dibacok Kepalanya
Setelah kasusnya viral, Andi Pangerang menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah. Andi Pangerang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan warga Muhammadiyah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua majelis hakim PN Jombang, Bambang Setyawan menyatakan, Andi Pangerang Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
BACA JUGA:Turut Berduka, Kecelakaan Maut KA Turangga Bandung Tewaskan 4 Petugas KAI
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan golongan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun, dan pidana denda sebanyak sepuluh juta rupiah, dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka terdakwa bisa mengganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Bambang, Selasa, 19 September 2023.