Muratara - Penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement akan diterapkan di Kabupaten Muratara.
Penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement bakal diterapkan juga di kabupaten muratara.
Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Santosa usai bertemu Wakil Bupati Muratara di Kantor Pemda mengatakan, sistem tilang elektronik (ETLE) merupakan pergantian dari penindakan tilang secara manual, terutama di tempat-tempat yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Selain memantau pelanggaran lalu lintas, kamera ETLE juga berfungsi mendeteksi kejahatan, dan kendaraan angkutan yang berlebihan atau over dimensi dan over loading.
Sementara itu, Wakil Bupati Muratara, Inayatullah mengatakan pemerintah daerah menyambut baik rencana dipasangnya kamera ETLE di daerah ini untuk penerapan tilang elektronik, karena bisa menambah selain untuk mematuhi lalu lintas dan juga bisa menambah pendapatan PAD Muratara. (Tim Liputan SilampariTv)