SILAMPARITV.CO.ID - Miris, sungguh teganya tersangka IN (35), seorang Ibu di Kota Lubuklinggau yang tega buang bayi baru lahir ke dalam sumur.
Akibat ulahnya itu, IN terancam dengan hukuman yang berlapis.
"Untuk Pasal yang kita terapkan yaitu subsider Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 342 yang ancamannya disitu antara 9 sampai 20 tahun penjara," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui KBO Reskrim, IPTU Suroso.
Nantinya, kata KBO Suroso akan memanggil psikiater, tersangka akan diperiksa psikiater.
BACA JUGA:Kiat Mendapatkan Kesuksesan Ibadah di Bulan Ramadan: Meningkatkan Kualitas Spiritual
"Jadi untuk motif sementara itu kita dalami. Jadi ditemukan bahwa motif sementara itu masalah ekonomi.
Karena yang bersangkutan ini kalau dari keterangan baik dari suaminya ataupun dari mertuanya,
jadi setelah menikah selama 3 bulan itu sempat pisah ranjang mereka," kata KBO kepada awak media, Minggu, 17 Maret 2024.
Menurutnya, disitu diperkirakan ataupun berdasarkan keterangan dari pada si suami bahwa keterangan pisah ranjang itu diduga karena motif ekonomi.
BACA JUGA:Cukup Pakai 1 Bahan Saja, Ini Cara Bersihkan Noda Jamur di Karet Pintu Kulkas Tanpa Dibongkar
"Karena si suami ini tadi menanyakan masalah gaji daripada si istri.
Jadi disitulah ketidak setujuan dari pada si mertua tadi bahwa mengungkit-ungkit masalah gaji,
makanya disimpulkan bahwa dari pihak mertua itu tdak menyetujui dari pada suami si tersangka ini," ujarnya.
"Makanya mereka dalam waktu 3 bulan menikah mereka pisah ranjang yang sebelumnya antara tersangka dengan korban satu rumah yaitu ngekos di dekat rumah dari pada mertuanya itu," bebernya.
BACA JUGA:Rekomendasi Masakan Sahur Simpel, Praktis dan Bikin Kenyang Tahan Lama