Pemilu 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi Indonesia, dan proses pemungutan suara tahun ini diawasi dengan ketat untuk memastikan keadilan dan kejujuran.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa rekapitulasi tingkat nasional harus selesai dalam 35 hari setelah pemungutan suara.
Dengan jadwal yang ketat ini, KPU telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mematuhi aturan dan memastikan bahwa proses pemilu dilaksanakan dengan standar tertinggi.
Melalui upaya terkoordinasi antara KPU, PPLN, dan berbagai pihak terkait lainnya, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 menandai langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan PNS dan ASN!
Keberhasilan dalam menyelesaikan tugas ini tidak hanya menunjukkan kemampuan logistik dan administrasi, tetapi juga komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam proses pemilu.
Ini merupakan bukti kemajuan demokrasi Indonesia dan dedikasi negara ini terhadap prinsip-prinsip demokratis.