SILAMPARITV.CO.ID - Tahun ini, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menunjukkan komitmennya untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan transparan dan akurat.
Dengan 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berpartisipasi, rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional dijadwalkan rampung pada Selasa, 19 Maret 2024.
Pencapaian ini menandai langkah besar dalam proses demokrasi Indonesia, memungkinkan penetapan pemenang pemilu secara nasional pada hari yang sama.
Proses rekapitulasi suara telah berlangsung sejak Rabu, 28 Februari 2024, dimulai dengan penghitungan suara pemilih di luar negeri.
BACA JUGA:15 Maret 2024 Memperingati Hari Apa? Cek di Sini!
Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan setiap suara terhitung, tidak terkecuali bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Kemudian, tahapan berlanjut dengan rekapitulasi suara tingkat nasional dari 38 provinsi yang dimulai pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Hingga Senin, 18 Maret 2024, KPU telah berhasil menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 provinsi serta 128 PPLN.
Penyelesaian rekapitulasi ini menunjukkan dedikasi dan efisiensi dalam kerja KPU, meskipun menghadapi tantangan logistik dan koordinasi yang besar.
BACA JUGA:Aturan Pengeras Suara Masjid dari PBNU Hingga Muhammadiyah
Sisa pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi rekapitulasi suara dari Provinsi Papua Barat Daya pada malam hari itu juga, dan empat provinsi terakhir—Jawa Barat, Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan—yang dijadwalkan selesai pada hari berikutnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dalam pernyataannya di Jakarta, menekankan pentingnya kecepatan dan akurasi dalam proses rekapitulasi ini.
"Begitu rekapitulasi tingkat nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional," ujarnya.
Ini menunjukkan tekad KPU untuk tidak membuang waktu, memastikan bahwa hasil pemilu dapat diumumkan sesegera mungkin untuk masyarakat.
BACA JUGA:Mengantisipasi Lojakan Pemudik KAI Kemungkinan Akan Menambah 48 Kereta Lagi