Persyaratan dan Proses Pendaftaran Sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024

Persyaratan dan Proses Pendaftaran Sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024

--

SILAMPARITV.CO.IDPendaftaran untuk pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkada 2024) telah dimulai. 

Proses ini melibatkan pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran untuk PPK dalam Pilkada 2024 secara resmi dibuka pada tanggal 23 April 2024. Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran badan adhoc lainnya akan disampaikan kemudian.

BACA JUGA:Indonesia Harus Mengambil Resiko Biaya Ekonomi Tinggi Tahun 2024

Bagi warga yang berminat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024, disarankan untuk mempersiapkan diri untuk melakukan pendaftaran. 

Persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk ketiga badan adhoc tersebut akan dijelaskan sebagai berikut:

Persyaratan untuk mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Lagi – Lagi Suku Bunga BI Naik, Apa Dampak Bagi Ekonomi Indonesia 2024 ?

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada prinsip Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kesatuan Negara Republik Indonesia, semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas yang tinggi, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, yang dapat dibuktikan dengan surat pernyataan resmi atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun, yang dapat ditegaskan melalui surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

BACA JUGA:Usai Pulangkan Negara Asalnya (Korea Selatan), Begini Kata Shin Tae-Yong Dilema Profesionalisme VS Nasionalis

Sumber: