Persyaratan dan Proses Pendaftaran Sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024

Persyaratan dan Proses Pendaftaran Sebagai Anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024

--

6. Tinggal di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).

7. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Memiliki pendidikan setidaknya tingkat sekolah menengah atas atau setara.

9. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cara mendaftar sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada 2024, Anda dapat mengakses sistem terkomputerisasi bernama SIAKBA. SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang digunakan untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

BACA JUGA:Mengejutkan Pertumbuhan Ekonomi Amerika Serikat (AS) Merosot Tajam Menjadi 1,6 %

Anda dapat mengakses SIAKBA melalui link: https://siakba.kpu.go.id/. Untuk menggunakan SIAKBA, Anda perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. 

Setelah terdaftar, Anda dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Jika terdapat kendala terkait jaringan, sinyal, atau sistem di daerah Anda, Anda dapat mendaftar langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas persyaratan yang diperlukan.

BACA JUGA:BURUAN! Institut Teknologi PLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa Hingga 29 April

Jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK, PPS, dan KPPS, diselenggarakan mulai dari Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024. 

Sedangkan jadwal pembentukan badan adhoc lainnya, seperti Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS, akan ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Secara keseluruhan, berikut adalah tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada 2024:

Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

Pembentukan Panwascam, PPL, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.

Sumber: