"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim, tersangka telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban, yang dikenal dengan inisial NF, sebanyak satu kali," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.