Dua Residivis Curat Ditangkap di BTS Ulu Akibat Curi Motor

Sabtu 23-03-2024,13:49 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

Kemudian berdasarkan keterangan dari saksi dan petunjuk rekaman CCTV sekitar TKP, hasil penyelidikan mengah ke calon tersangka Alam.

Sebagai informasi, bahwa calon tersangka Alam termasuk residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). 

Selain itu juga, calon tersangka Alam sempat menghilang dari Kelurahan Bangun Jaya pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kemudian pada hari yang sama, kisaran pukul 20.00 WIB, diperoleh informasi mengenai keberadaan calon tersangka Alam di rumah makan Artomoro, Kelurahan Bangun Jaya. 

BACA JUGA:BKKBN Gelar Acara Optimalisasi Pemanfaatan BOKB Operasional di Desa H. Wukirsari, Musi Rawas

Kemudian anggota bergerak menuju TKP dan menemukan kedua calon tersangka yakni Alam dan Edison.

Selanjutnya polisi meringkus dan melakukan penggeledahan terhadap keduanya. 

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa senjata tajam di pinggang dari tersangka Edison. Sementara dari tersangka Alam ditemukan kunci T di saku celana. 

Kemudian anggota melanjutkan pencarian baju jaket hodie biru muda milik Alam, sebagaimana yang ditunjuk oleh CCTV. 

BACA JUGA:Mengamankan Serbuk Terlarang di Jendela Kamar, Padila Ditangkap oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas

Barang bukti tersebut pun ditemukan di rumahnya. Kemudian terhadap para pelaku dan BB yang telah diamankan langsung dibawa ke Polsek BTS Ulu guna dilakukan pemeriksaan secara berlanjut.

"Kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya. Adapun peran dari Alam sebagai pemetik menggunakan kunci T dan peran Edison menunggu atau mengawasi diatas sepeda motor," ujarnya.

Berdasarkan keterangan lebih lanjut, dari kedua pelaku bahwa sepeda motor Honda CBR milik korban yang dicuri telah dijual dengan seseitang inisial B di Kota Lubuk Linggau. 

Motor tersebut pun dijual seharga Rp4.000.000. Namun, baru dibayarkan Rp2.000.000 dan dijanjikan akan dilunasi pada tanggal 1 April 2024 mendatang.

BACA JUGA:Aneka Takjil Ramadhan di Pasar B Srikaton Diserbu Penggunjung

Kapolsek menambahkan adanya tersangka Alam merupakan residivis kasus curat sebanyak 2 kali yakni pada tahun 2012 dan 2019. Sementara tersangka Edison merupakan residivis kasus curat sebanyak 1 kali di tahun 2017. 

Kategori :