SILAMPARITV.CO.ID - Telah terjadi kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah BTS Ulu, berhasil diungkap Polsek BTS Ulu Cecar diwilayah hukumnya Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua pelaku tersebut akhirnya berhasil diringkus oleh petugas keamanan.
Diketahui identitas pelaku bernama Alam (26) dan Edison (27), kedua pelaku tersebut berasal dari warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil menangkap para pelaku ketika lagi makan di rumah makan, Kelurahan Bangun Jaya, pada Kamis, 23 Maret 2024.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek BTS Ulu Iptu Jemmy Amin Gumayel, menerangkan kasus pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku di rumah korban Bahri (42) di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas pada Kamis, (7/3/2024) kisaran pukul 11.00 WIB.
Berawal mula saat itu datang pelaku Alam dan Edison ke rumah korban untuk meminjam motor Honda CBR 150 Nopol B 6324 GCD.
Yang mana di antara korban dengan pelaku sudah saling mengenal satu sama lain. Namun, korban tidak meminjamkan motornya kepada pelaku Alam.
Selepas itu, korban masuk kedalam rumahnya untuk tidur-tiduran serta memarkir sepeda motor didepan rumah.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Kawal Sidang Sapari dan Tego, Jual Minuman Alkohol
Selanjutnya pelaku Alam dan Edison pergi meninggal TKP (tempat kejadian perkara).
Kemudian kisaran pukul 12.00 WIB, saat korban yang keluar rumah lalu melihat motor miliknya telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
Dampak dari kejadian tersebut, kerugian sekitar Rp 18.000.000 yang dialami oleh korban sehingga langsung dilaporkan kejadian ke Polsek BTS Ulu untuk dilakukan tindaklanjut.
Usai menerima laporan tersebut, Polsek BTS Ulu melakukan pengecekan di TKP, pengumpulan bahan keterangan dan dilakukan penyelidikan.