SATU NAPI TERORIS TIDAK MENDAPAT REMISI LEBARAN

Sabtu 01-05-2021,06:54 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

LUBUKLINGGAU. Informasi dihimpun siltv  menyebutkan napi wahyu widada (WW), enggan mengakui negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menolak segala bentuk paham nasionalis dan pancasila, wahyu widada seperti diketahui menjalani hukuman lima tahun penjara. Napi ini masuk ke lapas Lubuklinggau sejak 15 Desember 2018 diantarkan petugas rutan klas I Jakarta Utara dan Densus 88.

Kalapas Lubuklinggau Imam Purwanto melalui kasubsi registrasi Aan Agustoni, mengatakan napi teroris atas nama wahyu tidak diajukan mendapat remisi karena tidak mau membuat surat derikalisasi dan membuat peryataan setia dengan NKRI. Kemungkinan itu pilihan wahyu sudah yakin nanti bulan 11 akan bebas, padahal wahyu orangnya baik, komunikasinya baik, selama ini kita sering komunikasi saat melakukan pendampingan. (Rajab)

Tags :
Kategori :

Terkait