Penjual Minuman Tuak Terbukti Melanggar Hukum: Penegakan Hukum Oleh Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas

Kamis 28-03-2024,19:00 WIB
Reporter : M Dani Rahmadi
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDSeorang penjual tuak, yang merupakan penduduk Desa Pagarsari, Doni Saputra (30 tahun), dan Subeno (34 tahun), penduduk Desa Mardiharjo, telah dinyatakan bersalah oleh hakim karena melanggar Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mura No.12 Tahun 20216 tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan tidak senonoh di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

 Keduanya juga terbukti menjual minuman keras jenis tuak selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Purwodadi Polres Mura. 

Sebagai akibatnya, mereka dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan yang tidak harus dijalani, kecuali jika dalam jangka waktu satu tahun kedepan mereka melakukan tindakan yang dapat dipidana. 

BACA JUGA:Warga Muara Lakitan Musi Rawas Mendadak Heboh, Ribuan Buntang Ayam Dibuang di Sungai

Pernyataan ini dibuat oleh Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, yang didampingi oleh Panitera Pengganti dan petugas dari Polsek Purwodadi Polres Mura serta petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Damkar Mura, saat proses persidangan Terpidana Ringan (Tipiring) berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada pukul 15.00 WIB, hari Rabu tanggal 27 Maret 2024.

Selama proses persidangan, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, mengingat bahwa para terdakwa telah melakukan pelanggaran terkait penjualan minuman alkohol tanpa izin dan melanggar Pasal 11 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan tidak senonoh di Kabupaten Mura.

Dalam konteks ini, hakim menegaskan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan yang tidak perlu dijalani, kecuali jika mereka melakukan pelanggaran hukum lainnya dalam waktu satu tahun ke depan. 

BACA JUGA:Razia di Bulan Ramadhan: Penangkapan Pemilik Home Industri Tuak oleh Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas

Hakim juga memerintahkan barang bukti yang disita untuk dimusnahkan, dan mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya perkara.

 Dia menyebutkan bahwa barang bukti milik terdakwa Doni Saputra termasuk 15 liter miras jenis tuak, sementara terdakwa Subeno memiliki barang bukti sebanyak 30 liter.

Dalam konteks yang berbeda, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Purwodadi, AKP Eryunik, Mz, menyatakan bahwa setelah melewati proses sidang Tipiring dan dinyatakan bersalah oleh hakim, kedua terdakwa diharapkan untuk mematuhi keputusan hakim beserta sanksinya. 

BACA JUGA:Breaking News ! Terciduk Bawa Narkotika Jenis Sabu, 2 Warga Musi Rawas Diringkus Polisi

Kapolsek menjelaskan bahwa tindakan ini sebagai contoh dan memberikan efek jera kepada individu-individu yang masih terlibat dalam penjualan minuman keras dengan berbagai merek. 

Terlebih lagi, di bulan suci Ramadhan ini, sangat diharapkan untuk melakukan aktivitas yang bernilai ibadah, terutama bagi warga yang beragama Islam.

Kategori :