Cabuli Murid, Oknum Guru di Musi Rawas Terancam di Penjara

Selasa 02-04-2024,13:54 WIB
Reporter : Rizty
Editor : Ayu Fitriani

Akan tetapi korban menolak perintah terdakwa. Sehingga terdakwa berkata “Yodem kalo dakgalak.”

Lalu korban melihat jeruk di atas meja saksi Afrizal, kemudian korban berkata pada terdakwa untuk meminta jeruk yang ada di atas meja tersebut.

Selanjutnya terdakwa memperbolehkan korban mengambil jeruk  , namun di habiskan di dalam ruangan itu saja.

Kemudian korban makan jeruk sambil berdiri. Setelah jeruknya habis lalu terdakwa berdiri di depan korban dan mencabuli korban sebanyak 2 kali.

Lalu datang saksi Afrizal masuk kedalam ruangan dan kemudian korban berkata pada terdakwa untuk kembali kedalam kelas. 

BACA JUGA:Peduli Akan Para Pekerja Musi Rawas, Bupati Ratna Machmud Terima Penghargaan Paritrana Award

Setelah berada di dalam kelas, korban bercerita pada temannya bahwa korban telah dicabuli oleh terdakwa dan teman korban menyuruh korban untuk menceritakan perbuatan terdakwa kepada guru.

Saat melihat ada ibu guru, korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut.

Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

 

 

 

Kategori :