Sementara untuk Persyaratan Khusus antara lain:
BACA JUGA:Tidak Cocok dengan Kafein? Ini dia Kopi Beras Bisa Jadi Penggantinya, Nikmat dan Sehat
Tidak menjadi atau mantan anggota Polri/TNI atau PNS, serta tidak pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI sebelumnya;
Lulusan minimal SMA/MA/Sederajat (tidak termasuk lulusan Paket A, B, dan C). Bagi lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS, harus dapat memperlihatkan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta lulusan Paket Dasar Formal (PDF)/SPM;
BACA JUGA:Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam, Ini 4 Daftar Negara Alami Fenomena Midnight Sun!
Belum melakukan pernikahan secara sah menurut hukum atau adat istiadat, belum pernah mengalami kehamilan atau melahirkan, dan tidak memiliki anak biologis (anak kandung), serta siap untuk tidak menikah selama masa pendidikan.
Tidak memiliki tato atau tindik telinga atau bagian tubuh lainnya, kecuali karena alasan agama/adat;
Calon Taruna/i Akpol yang dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak diperbolehkan mendaftar kembali;
BACA JUGA:Jangan Terlewat ! Ini Kode Diskon Promo Go-Food Hari Ini 19 April
Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang dikeluarkan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh institusi pendidikan yang didanai oleh anggaran negara tidak berhak untuk mendaftar.
Harus dinyatakan bebas dari narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat atau Panitia Daerah;
Tidak memberikan dukungan atau terlibat dalam organisasi atau aliran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Menyusun surat pernyataan yang dijamin materainya, menegaskan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, kesusilaan, sosial, dan hukum;
BACA JUGA:Cuma Modal Kipas Angin, Ini dia Cara Membuat Ruangan Sedingin Pakai AC
Menyusun surat pernyataan yang dijamin materainya, menyatakan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam segala bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan mendapat persetujuan dari orang tua/wali.