PALEMBANG - Dinyatakan telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi menerima suap 16 paket proyek, 12 mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terancam pidana 4 tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Tjik Melan, Faisal Anwar serta Willian Husin dalam sidang yang digelar Rabu (27/7) terancam pidana 5,5 tahun penjara.
Kelima belas terdakwa mantan wakil rakyat, dalam tuntutan jaksa KPK RI telah terbukti menerima suap dari kontraktor Robbi Okta Fahlevi melalui Kabid PUPR Elvin MZ Muchtar masing-masing senilai Rp200 hingga Rp350 juta.
Pertimbangan tuntutan pidana tersebut, menurut JPU KPK RI sebagai wakil rakyat sekaligus penyelenggara pemerintahan, para terdakwa tidak menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.
Untuk itu, JPU KPK menjerat terdakwa melanggar Pasal 12 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU KPK RI.
"Hal yang memberatkan tuntutan pidana, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, sementara yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz SH MH.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, JPU KPK RI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama 5 tahun, terhitung usai menjalani masa hukuman pidana.
Para terdakwa yang dihadirkan dari balik penahanan Rutan Tipikor Pakjo Palembang, usai pembacaan tuntutan pidana akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara pribadi maupun tertulis yang dibacakan oleh penasihat hukum masing-masing terdakwa. (sumek.co)