Diringkus Tim Landak Polres Musi Rawas, Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan

Senin 22-04-2024,09:57 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDAksi bejat dilakukan oleh seorang pria asal Musi Rawas tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil enam bulan.

Pelaku ini akhirnya diringkus oleh tim landak Polres Musi Rawas (Mura).

Meskipun hanyalah ayah tiri, namun tindakan pria dengan inisial YN (38) ini tidak patutu dicontoh oleh masyarakat, terkhususnya untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku YN merupakan warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas, Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri

Ia nekat melakukan aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban tersebut bernama Melati (14) hingga hamil enam bulan.

Aksi bejatnya ini diduga sudah terjadi berulang kali sejak tahun 2022, hingga pada 1 November 2023.

Kejadian ini terjadi di rumah saat korban sedang tertidur di kamar sekitar pukul 24.00 WIB, pada tahun 2022.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut, YN diringkus oleh Unit Perlingungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Sabtu (20/4/2024).

BACA JUGA: Polres Musi Rawas Tanpa Istirahat, Gelar Apel Standby On Cal

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH didampingi oleh Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat dikonfirmasi Minggu, 21 April 2024.

"Benar, memang ada kejadian tersebut. Namun tersangka sudah kami amankan di Polres Mura," terang Kasat Reskrim didampingi oleh Kanit PPA.

 Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, berdasarkan laporan polisi No:LP/B-86/IV/2024/SPKT/RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

Kejadian ini terungkap pada Rabu (17/4/2024), kisaran pukul 11.00 WIB, saat Ibu korban curiga melihat perut korban semakin hari membesar.

BACA JUGA:Berbagai Capaian Program dan Rencana Kabupaten Musirawas Hingga 2024 Dibagikan oleh Bupati dan Wakil Bupati

Kategori :