Dua Mahasiswa ini Jadi Penimbun BBM

Kamis 28-07-2022,16:35 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

SIDANG- Terdakwa Rizki Akbar menjalani sidang. (Foto : Sumeks.co)

PALEMBANG - Nekad menimbun ratusan liter BBM jenis solar bersubsidi dengan mobil yang telah dimodifikasi, terdakwa Rizki Akbar (21) dan Naufal (21). Keduanya warga Kabupaten Muara Enim dituntut JPU Kejati Sumsel dengan pidana hanya 1 tahun penjara.

Sementara, satu terdakwa lainnya yakni Faisal Anugrah (21) dalam sidang yang digelar Kamis (28/7) diganjar oleh JPU Kejati Sumsel Herman SH dengan pidana 15 bulan penjara.

Ketiga terdakwa merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palembang ini dinyatakan oleh JPU terbukti melanggar undang-undang minyak dan gas.

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang JPU.

Selain hukuman pidana penjara, ketiga terdakwa yang saat ini sedang menyusun skripsi, juga dijatuhi pidana denda yakni untuk terdakwa Faisal Anugrah sebesar Rp2 juta, sementara dua terdakwa lainnya masing-masing sebesar Rp1 juta.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada sidang Kamis pekan depan.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekira pada bulan April 2022, yang mana saat itu terdakwa Faisal Anugrah menyuruh rekannya Rizki Akbar dan Nauval untuk membeli bahan bakar Solar bersubsidi di SPBU secara berulang-ulang.

Lalu, dengan menggunakan mobil yang tangkinya dimodifikasi, terdakwa Faisal Anugrah memberikan uang Rp4,4 juta guna modal membeli solar di SPBU, diantaranya SPBU Pegayut serta SPBU di kawasan 7 Ulu.

Tags :
Kategori :

Terkait