JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya tahan 4 petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yang terjerat kasus penyelewengan donasi hingga ratusan miliar rupiah.
Para tersangka dugaan penggelapan dan pencucian uang donasi Yayasan ACT tersebut, dijebloskan ke sel Rutan Bareskrim Polri, Jumat 29 Juli 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap alasan penahanan 4 petinggi ACT tersebut.
Penyidik tahan ke 4 tersangka penyelewengan donasi ACT karena dikhawatirkan para tersangka bakal menghilangkan barang bukti.
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada 4 tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu Hermawan seperti dilansir dari jpnn.com.
Adapun 4 tersangka yang ditahan yaitu, mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), salah satu pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Menurut Whisnu Hermawan, para tersangka petinggi ACT terbukti mencoba menghilangkan barang bukti. Yakni dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT pada pekan lalu.
Upaya menghilangkan barangkut dilakukan para tersangka petinggi ACT itu, saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor lembaga filantropi tersebut.
"Ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Ke 4 tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli hingga 17 Agustus 2022.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menemukan fakta baru, ACT selain mengelola dana dari Boeing sebesar Rp 103 miliar. (belitongekspres)