BANYUASIN- Bupati Banyuasin H Askolani (AS) SH MH akhirnya angkat bicara dan menegaskan ke sejumlah awak media soal laporan NY ke SPKT Polda Sumsel Sabtu lalu.
Askolani mengatakan, akta nikah dan buku nikah yang diklaim NY tersebut semua palsu. Menurut dia, pernikahannya dengan wanita yang berdomisili di Jakarta itu dilakukan secara siri pada Desember 2014 lalu.
Dan tidak ada buku nikah, dan beberapa bulan setelah pernikahan, NY memaksa Askolani untuk membuat buku nikah.
“Saya konsultasi dengan almarhumah istri saya ketika beliau masih ada. Almarhumah tidak setuju dengan penerbitan buku nikah itu,” ungkap Askolani di rumah pribadinya, tadi malam.
Lalu, pada tahun 2015 Askolani dan NY cerai secara agama. “Kami bercerai Maret 2015. Ada perjanjian antara kami berdua, dilengkapi tanda tangan kami sebagai bukti,” jelasnya.
Penyebab penceraian itu, ucap Askolani, karena NY selingkuh.
Dia punya bukti foto dan video NY berselingkuh dengan pria idaman lain. Awalnya, dia heran NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan di Jakarta.
“Kenapa saya dilarang ke kontrakan dia, padahal saat itu saya suaminya,” cerita Askolani.
Dan terkait anak buah cintanya dengan NY, Askolani menegaskan selalu ada iktikad baik untuk memberikan nafkah untuk putranya itu. Minimal Rp4 juta sampai puluhan juta.
“Kami pernah dimediasi KPAI, intinya saya selalu siap beri nafkah untuk anak NY. Saya tegaskan selalu beriktikad baik,” tegas dia.
Mengenai alasan dirinya untuk dilakukan tes DNA. Untuk memastikan apakah itu memang anaknya atau bukan.
“Jika itu darah daging saya, saya siap memberikan nafkah,” tegasnya lagi.
Namun, sejak awal 2019, dia setop memberikan nafkah itu. “Karena NY menyebarkan berita-berita yang tidak benar,” tutup Askolani.
Sementara, Kuasa hukum Askolani, advokat Dodi Irama menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum jika NY tidak mencabut laporan di Polda Sumsel dan meminta maaf kepada publik.
“Kami memberi tenggat waktu 2x24 jam atau sampai hari Kamis lusa nanti,”katanya.