7. Pelayanan kesehatan yang dijamin dengan program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas berdasarkan hak kelas rawat peserta
8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
9. Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan
BACA JUGA:Pelaku ABG yang S0d0mi dan Bunuh Anak TK di Sukabumi Dinilai Alami Mati Rasa
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen atau percobaan
11. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
12. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
13. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
BACA JUGA:Istri Hamil 4 Bulan di Malang Jadi Korban KDRT Suami
15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
18. Pelayanan kesehatan yang diakibatkan dengan bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan T3w4s Tergantung Dekat Kolam Ikan
19. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah