Apa Saja Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Tahun 2024? Simak Berikut!

Sabtu 04-05-2024,19:00 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

7. Pelayanan kesehatan yang dijamin dengan program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas berdasarkan hak kelas rawat peserta 

8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri 

9. Pengobatan komplementer, tradisional, dan alternatif yang belum dinyatakan efektif menurut penilaian teknologi kesehatan 

BACA JUGA:Pelaku ABG yang S0d0mi dan Bunuh Anak TK di Sukabumi Dinilai Alami Mati Rasa

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen atau percobaan

11. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik 

12. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi 

13. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol 

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga 

BACA JUGA:Istri Hamil 4 Bulan di Malang Jadi Korban KDRT Suami

15. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial 

16. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia 

18. Pelayanan kesehatan yang diakibatkan dengan bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah 

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan T3w4s Tergantung Dekat Kolam Ikan

19. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah 

Kategori :