Nyaris Perkosa Tante Gegara Sering Nonton Video Porno

Sabtu 06-08-2022,15:10 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Dituntut 2 Tahun Penjara

ASUSILA- BHK (17) remaja warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas inisial BHK (17) yang dituntut hukuman 2 tahun penjara karena asusila yang dilakukannya. (Foto: Linggau Pos)

LUBUKLINGGAU – Pria lajang sehari dua kali nonton video porno inisial BHK (17) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dua tahun penjara, Kamis (4/8/2022).

Hal ini diduga karena warga Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas itu melakukan percobaan pemerkosaan sang tante inisial SM (29).

Percobaan pemerkosaan terjadi 6 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban Kecamatan BTS Ulu. Berawal BHK menemani ibu mengurut anak korban. Saat itu, BHK melihat korban sangat seksi mengenakan baju daster.

Sekitar jam 22.30 WIB merasa otaknya mulai pusing terus memikirkan penampilan korban, langsung nonton video porno. Setelah selesai, ia membawa cangkul dan membuka jendela kamar korban hingga berhasil masuk.

Korban sedang tidur di kamar bersama anak-anaknya, langsung didekali terdakwa. Merasa ada yang merabarabanya, terdakwa terbangun berteriak ”Astagfirullahhalazim”.

Saat itu korban melihat bayangan orang yang berlari menjauh keluar kamar, masuk ke kamar anaknya yang kosong. Korban langsung ke dapur untuk mengambil pisau.

Baca Juga : Awas Mobil Bodong, Kapolres; Jangan Tergiur Harga Murah

Dengan memegang pisau, korban masuk ke kamar anaknya, ada yang sembunyi di bawah meja belajar anak korban. ”Siapa kau keluar lah!” teriak korban. ”Ku bunuh kau!” jawab tersangka.

Tags :
Kategori :

Terkait