Nyaris Perkosa Tante Gegara Sering Nonton Video Porno

Sabtu 06-08-2022,15:10 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Korban tersadar bahwa seseorang yang bersembunyi tersebut adalah terdakwa lalu korban berkata ”Oi Bano ngapo kau masuk rumah cik?” Saat itu terdakwa langsung keluar dari bawah meja belajar dan menjawab ”Maaf cik aku khilaf. ”

Saat itu korban meminta kepada terdakwa untuk keluar dari rumah dan berkata ”Dari mano kau masuk, dari situlah kau keluar,” tegas korban.

Sambil menghubungi suaminya melalui video call dan mengatakan jika terdakwa telah masuk ke dalam rumah korban. Saat itu mendengar hal tersebut, suami korban langsung menghubungi warga sekitar untuk datang ke rumah korban.

Sementara korban melihat terdakwa keluar rumah melalui jendela. Sang suami bersama warga yang tiba di rumah langsung mengejar terdakwa, dan sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa diamankan warga selanjutnya terdakwa dibawa oleh warga dan Kades ke Polres Musi Rawas.

Terdakwa BHK mengungkapkan ia khilap ingin memperkosa tantenya, karena terbiasa nonton video porno melalui Hp sehari bisa dua kali.

”Ia ingin memperkosa korban karena saat itu korban lagi sendirian,” jelasnya.

Sidang secara tertutup dipimpin Hakim Lina Safitri Tazili Panitera Pengganti (PP) Dody Sohaidi. Sementara terdakwa secara virtual mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau didampingi penasihat hukum Pusbakum Silampari Bambang Setia Dharma, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya, SH dalam tuntutannya menyatakan bahwa Terdakwa BHK melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam dakwaan primer pasal 285 Jo pasal 53 KUHP Jo UU No 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dikurangi selama anak dalam tahanan dengan perintah anak tetap ditahan.

Tags :
Kategori :

Terkait