Batas Usia Kendaraan Hanya 15 Tahun, Ini Ulasan dan Pertimbangannya

Selasa 07-05-2024,19:30 WIB
Reporter : Reza Aditya
Editor : Rizty Ria Anggraini

SILAMPARITV.CO.ID - Terkait dengan UU DKJ, ada usulan mengenai pembatasan umur kendaraan.

Menurut Ayong Joe, Ketua Gabungan Aftermarket Mobil Indonesia (GATOMI), batasan usia kendaraan yang didaftarkan untuk beroperasi harus 15 tahun.

Pernyataan itu disampaikannya terkait kritik terhadap peraturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam UU No. Februari 2024 tentang Pasal 24(2)(g) Daerah Istimewa Jakarta.

BACA JUGA:Honda Blade 2024: Motor Bebek Legendaris Mengguncang Pasar Otomotif

Menurut Ayon Jo, pengaturan ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Khususnya pengusaha menengah ke bawah," kata Ayon.

BACA JUGA:Masukan para Ahli! Perhatikan Saat Membeli Ban Motor, Jangan Beli yang Disimpan dengan Cara ini

Pak Ayon mengatakan peraturan tersebut harus didukung, namun  mengingatkan Pemerintah untuk mengundang semua pemangku kepentingan untuk berdialog.

Sebagai asosiasi, kita juga harus bersuara mengenai dampak peraturan ini terhadap perekonomian.

BACA JUGA:Honda Vario 175 CC Gebrak Pasar Otomotif Indonesia, Jadi Sorotan Tim Yamaha Aerox

Regulasi tidak boleh hanya mempertimbangkan satu aspek saja.

Ia mengatakan lokakarya ini akan sangat sulit bagi UMKM.

BACA JUGA:Hot News! Toyota GR Starlet Hatcback Terbaru Digaungkan Bakal Meluncur dengan Bertenaga Buas

"Periksa tahun berapa mobil datang ke pabrik untuk diperbaiki.Pasti mobilnya sudah sangat tua,” jelasnya.

Kategori :