SILAMPARITV.CO.ID, MUSI RAWAS -- Tanpa perlawanan, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku komplotan pencuri buah sawit yang telah meresahkan warga di SP 5 Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelaku tersebut atas nama Dani Waluyo (18). Saat penangkapan pelaku tersebut tanpa perlawanan pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.
Pelaku beraksi bukan sendirian tapi dengan empat orang temannya yang kini DPO (daftar pencarian orang).
Warga Blok A SP 6, Desa Marga Pupsita, Kecamatan Megang Sakti ini ditangkap hanya kelang bebarapa jam usai beraksi.
BACA JUGA:325 Calon Jemaah Haji Lubuklinggau Bertolak ke Palembang, Pj Wali Kota: Jangan Lupa Jaga Kesehatan
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman mengatakan,
kawanan pelaku diketahui melakukan pencurian buah sawit milik korban ST (56) di petak B kebun plasma PT Lonsum sekitar pukul 11.30 WIB.
Dijelaskannya, pencurian bermula saat korban masuk ke kebun sawit miliknya.
Pelaku mencuri sebanyak 86 janjang buah kelapa sawit dengan berat 2 ton yang ditaksir senilai Rp4 juta.
BACA JUGA:Diduga Listrik Alami Korsleting , Palembang Square Mall Kebakaran
Lalu setelah tiba di lokasi, korban melihat banyak pelepah pohon sawit sudah dipotong.
Selain itu, buah sawit di batang telah di panen oleh orang tidak dikenal.
"Korban juga melihat jejak bekas motor di lokasi," kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah itu korban menghubungi anaknya.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A34 5G Bikin hari-harimu Memuaskan, Berikut Harga dan Spesifikasinya