PALEMBANG - Sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi dana hibah kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara tahun 2019-2020 atas nama terdakwa Munawwir cs, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/8).
Sembilan orang saksi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Efrata H Tarigan SH MH.
Sembilan saksi saksi yang dihadirkan tersebut, merupakan rekanan dari Bawaslu Muratara guna membuktikan adanya kuitansi pengeluaran fiktif dari kegiatan Bawaslu Kabupaten Muratara menjelang pemilihan Bupati Muratara.
Di antaranya yakni saksi bernama Ernawati pemilik rumah makan "Erna Ayuk" jalur II Muara Rupit, yang mengaku tempat usaha rumah makannya telah dicatut namanya dengan transaksi pembelian makanan katering senilai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Mularis Djahri Sesalkan Penyitaan Uang Rp 21 Miliar
"Tidak pernah ada pembelian nasi bungkus sebanyak itu, yang ada hanya pembelian belasan bungkus saja yang nilainya hanya kurang lebih Rp300 ribu dari salah satu terdakwa bernama Siti Zahro yang sering makan di sini," ungkapnya.
Dia membeberkan, saat pembelian nasi bungkus tersebut terdakwa Siti Zahro memang meminta dua lembar kuitansi kosong kepada dirinya selain kuitansi pembayaran untuk 15 bungkus nasi yang dibeli.
Dirinya mengaku merasa kaget saat diperiksa oleh tim penyidik Kejari Lubuklinggau dengan menunjukkan adanya kuitansi penerimaan uang senilai Rp142 juta dari katering rumah makan miliknya tersebut.
"Setahu saya rumah makan milik saya tidak pernah menerima uang sebesar itu, dari tanda tangan serta cap stempel saat diperlihatkan oleh tim penyidik Kejari saat itu berbeda semua, dan dipalsukan," ungkapnya.