Ingin Ganti Foto KTP Gratis? Begini Cara dan Syaratnya di Dukcapil

Jumat 17-05-2024,10:26 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

SILAMPARITV.CO.IDKartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) atau KTP-el adalah tanda pengenal resmi bagi warga negara Indonesia yang memuat informasi pribadi seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemiliknya.

Meski berlaku seumur hidup, tak jarang masyarakat mengeluhkan gambar di KTP dinilai kurang menarik atau berbeda dengan tampilan aslinya.

Namun apakah alasan ini cukup untuk mengganti foto tanda pengenal Anda?

Direktur Jenderal (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Departemen Kependudukan dan Registrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan, penggantian foto KTP karena dianggap "buruk" tidak bisa diserahkan.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pertamina Group 2024 Buka Rekrutmen untuk Lulusan SMA/SMK-S3

“Bukan karena jelek atau bagus, kurang cantik, kurang tampan, tapi ada alasan obyektif lainnya,” kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Jum'at (17 Mei 2024).

Penggantian foto KTP hanya diperbolehkan bagi penduduk yang memenuhi beberapa syarat khusus, seperti:

- Perubahan wajah karena bencana, kecelakaan atau keadaan lainnya.

- Wanita khususnya muslimah yang kini berhijab namun masih terdapat rambut di foto KTP.

BACA JUGA:Pesawaat Jemaah Haji Makassar Sempat Terbakar Usai Take Off, Kemenhub Berikan Inspeksi Khusus

- Informasi KTP tertentu (seperti tempat tinggal, pekerjaan, atau status perkawinan) telah mengalami perubahan sehingga perlu dimasukkan kembali.

- Selama layanan tertentu, wajah tidak dapat diverifikasi.

Untuk mengajukan permohonan penggantian KTP berfoto, warga dapat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan membawa KTP lama.

Teguh Setyabudi memastikan seluruh layanan pengurusan kependudukan, termasuk penggantian KTP, umumnya gratis.

BACA JUGA:Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti dengan KRIS, Begini Kata Menkes

Kategori :