“Gratis, tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.
Selain KTP, layanan gratis ini juga berlaku untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan adanya pungutan liar kepada pihak berwajib.