Gelapkan Motor Teman Sendiri, Rudi Diringkus Polisi di Pasar B Srikaton

Jumat 17-05-2024,21:23 WIB
Reporter : Aan Afriandi
Editor : Aan Afriandi

SILAMPARITV.CO.ID, MUSIRAWAS -- Rudi Hartono alias Rudit (43), warga asal Desa Telatang, Kecamatan Merapi, Kabupaten Lahat diringkus Polisi.

Penangkapan ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.  Tersangka Rudi ditangkap pasal penipuan dan penggelapan motor yang dilakukannya.

Aksi penipuan dan penggelapan tersebut dilakukan tersangka di depan rumah korban SO (52) yang masih temannya sendiri.

Itu dilakukan di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:5 Pelajar SMP Terpaksa Ujian Sekolah di Polres PALI usai Keroyok remaja Disabilitas

Kejadiannya pada Minggu, 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban kehilangan motor Honda Revo Fit Nopol BG-4522-GY.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Tugumulyo Iptu Dedy Purnomo bermula saat tersangka datang ke rumah korban. 

Lalu meminjam motor korban dengan alasan akan dipakai untuk mengantar temannya.

"Dengan berdalih durasi dua jam," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Wakili Sumsel, Kota Lubuklinggau Raih Juara 1 Lomba Kreasi Jingle Galeri Pelangi

Kemudian korban meminjamkan motornya tersebut. Namun setelah meminjam motor, tersangka tak kunjung mengembalikannya. 

Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Tugumulyo untuk ditindak lanjuti.

Atas laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari saksi dan korban. 

Lalu setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan tersangka sedang berada di depan pasar tradisional B Srikaton.

BACA JUGA:Inilah Spesifikasi Mumpuni Honda Vario 110 2024 Siap Jadi Idola Baru di Jalanan!

Kategori :