Modus Janjikan Uang Jajan, Pengurus Panti Asuhan Tega Setubuhi Anak Asuh Selama 2 Tahun

Jumat 24-05-2024,14:15 WIB
Reporter : Ayu Fitriani
Editor : Ayu Fitriani

"Saat korban sedang tidur, pelaku masuk ke kamar lalu menutup wajah korban dengan bantal. Selanjutnya melakukan hubungan badan dengan korban," tutupnya.

Puas dengan perbuatan sia-sianya, pelaku memberikan uang yang dijanjikan sebesar Rp 100.000.

Korban yang takut dengan suami pelaku diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Pelaku mengulangi perbuatannya. Korban kemudian merasa trauma dan akhirnya kabur dari panti asuhan,” tambah Kasat.

BACA JUGA:Tragedi di Balik Produksi Memahami Kematian Ari Wibowo di PT OKI Pulp and Paper

Polisi menyita barang bukti bantal, sprei, baju, celana, celana dalam, celana dalam serta hasil autopsi korban. Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Belitung.

Tersangka dijerat Pasal Perlindungan Anak. BS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :