Bongkar Celengan Terancam 3 Tahun Penjara

Senin 29-08-2022,15:19 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

MENCURI : Tersangka DS (16) dan AS (15) diamankan Anggota Polsek Jayaloka diduga mencuri hp beserta celengan (tabungan) di Polindes Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Minggu (14/8/2022) lalu. (Foto: Istimewa)

MUSI RAWAS- – Anggota Polsek Jayaloka Jumat (26/8/2022) sekira pukul 12.30 WIB anak bawah umur diduga terlibat kasus pencurian. Mereka inisial DS (16) dan AS (15) warga Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Keduanya diborgol Anggota Polsek Jayaloka di Lorong Buaya, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.

Remaja ini ditangkap karena diduga mencuri Smartphone beserta celengan (tabungan) di Polindes Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Minggu (14/8/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Jayaloka, Iptu P Malau mengatakan modus pencurian yang dilakukan dua remaja ini dengan membongkar ventilasi pintu Polindes Desa Bangun Rejo.

Kemudian, tersangka masuk dan mencuri Smartphone Vivo Y12, celengan (tabungan), kaleng, dan charger HP, lalu tersangka langsung membawanya kabur.

Baca Juga : Peternakan Ayam F Trikoyo Diminta Ditutup

Akibat kejadian tersebut, petugas Polindes dan Polindes Desa Bangun Rejo rugi Rp 2,8 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Jayaloka dengan Lp / B- 04/ VIII / 2022 / Sumsel / Mura / Sek Jayaloka 15 Agustus 2022.

Dengan adanya laporan itu, Polisi lalu melakukan penyelidikan. Lalu Polisi dapat informasi dari warga bahwa keduanya berada di Lorong Buaya, Desa Sugihwaras.

Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan sekaligus melakukan pengintaian keberadaan tersangka di lokasi.

Setiba di TKP, ternyata benar kedua tersangka berada di lokasi. Tanpa pikir panjang, anggota meringkus tersangka dan langsung menggelandang tersangka ke Polsek Jayaloka tanpa melakukan perlawanan.

“Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti sebuah smartphone Vivo Y12 milik petugas Polindes, sebuah charger HP, dan sebuah HP Vivo milik tersangka,” jelas Iptu P Malau.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Jayaloka, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. DS dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Peradilan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Lipoistreaming)

Tags :
Kategori :

Terkait