Harga Emas Batangan Antam Naik Signifikan, Terus Menarik Perhatian Investor
Harga Emas Batangan Antam Naik Signifikan, Terus Menarik Perhatian Investor--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami lonjakan yang cukup signifikan hari ini, Jumat, 14 Februari 2025, mencatatkan kenaikan sebesar Rp 9.000 per gram dibandingkan dengan harga hari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam kini tercatat sebesar Rp 1.701.000 per gram, naik dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 1.692.000 per gram. Kenaikan harga emas ini turut terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali, yang meningkat sebesar Rp 9.000 menjadi Rp 1.552.000 per gram.
Harga buyback adalah harga yang ditawarkan oleh Antam kepada investor ketika mereka ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki. Sebagai catatan, harga buyback seringkali lebih rendah daripada harga jual emas di pasaran, karena mencakup margin keuntungan yang diterapkan oleh Antam.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
BACA JUGA:Sriwijaya FC Tegaskan Keberangkatan ke Boyolali, Hadapi Nusantara United pada Sabtu
Kenaikan harga emas Antam tersebut sejalan dengan tren yang terus berkembang, di mana investor semakin melirik emas sebagai instrumen investasi yang menarik. Emas memang dikenal sebagai aset yang relatif aman untuk investasi, terutama dalam kondisi ketidakpastian ekonomi global yang membuat banyak orang beralih ke logam mulia untuk menjaga nilai aset mereka.
Pajak dalam Transaksi Emas
Sebagai informasi tambahan, pembelian emas batangan di Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. PPh 22 ini dikenakan sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi pembelian emas batangan. Namun, bagi pembeli yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan bisa lebih ringan, yaitu sebesar 0,25 persen per transaksi, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Halaman 175
BACA JUGA:Kemendagri Batalkan Pembagian Biaya Retreat Kepala Daerah, Kini Sepenuhnya Ditanggung APBN
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang menjadi referensi bagi wajib pajak dalam laporan pajak mereka. Sementara itu, untuk transaksi buyback, PPh 22 tetap mengacu pada ketentuan yang ada dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017. Jika nilai penjualan emas ke Antam melebihi Rp 10 juta, maka bagi pemilik NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, pajak akan lebih tinggi, yakni 3 persen.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran:
BACA JUGA:BPS: Generasi Muda Indonesia Makin Enggan Menikah Muda, Apa Alasannya?
- 0,5 gram: Rp 900.500
- 1 gram: Rp 1.701.000
- 2 gram: Rp 3.342.000
- 3 gram: Rp 4.988.000
- 5 gram: Rp 8.280.000
- 10 gram: Rp 16.505.000
- 25 gram: Rp 41.137.000
- 50 gram: Rp 82.195.000
- 100 gram: Rp 164.312.000
- 250 gram: Rp 410.515.000
- 500 gram: Rp 820.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.641.600.000
Harga emas yang terus meningkat membuatnya semakin diminati oleh para investor, terutama yang menginginkan instrumen investasi jangka panjang. Sebagai instrumen yang tahan terhadap inflasi, emas dianggap sebagai pilihan yang aman, di mana banyak investor berusaha memanfaatkan kenaikan harga ini untuk mendapatkan keuntungan.
BACA JUGA:Timnas U-20 Indonesia Kalah dari Iran, Perjalanan di Piala Asia U-20 Terancam
BACA JUGA:Gubernur Sumsel dan 16 Kepala Daerah Bersiap Hadapi Pelantikan, Ini Detailnya!
Peluang Investasi Emas di Tengah Tren Kenaikan
Tren kenaikan harga emas ini tentunya menjadi perhatian bagi para investor yang ingin mengamankan nilai investasi mereka di tengah ketidakpastian ekonomi yang terus berlanjut. Selain itu, dengan fluktuasi nilai mata uang yang dapat memengaruhi daya beli, emas tetap menjadi pilihan yang menarik, terutama bagi mereka yang ingin menambah portofolio investasi dengan aset yang lebih stabil dan berpotensi menghasilkan keuntungan jangka panjang.
Dengan adanya informasi mengenai harga terbaru dan pajak yang dikenakan dalam transaksi emas, diharapkan para investor dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana dan cermat dalam merencanakan investasi mereka di emas batangan, terutama dalam memanfaatkan kenaikan harga yang terus berlanjut.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelar Musrenbang 2025, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Pentingnya Moisturizing untuk Kulit Sehat: Manfaat, Cara Penggunaan, dan Rekomendasi Produk Terbaik
Sumber: