Simak! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai dari Program JKP Setelah Terkena PHK

Simak! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai dari Program JKP Setelah Terkena PHK

Simak! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai dari Program JKP Setelah Terkena PHK--ist

Syarat Mendapatkan Bantuan JKP

Tidak semua pekerja yang mengalami PHK otomatis berhak menerima bantuan ini. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia di bawah 54 tahun saat pertama kali terdaftar sebagai peserta.
  3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK.
  5. Untuk pekerja perusahaan besar dan menengah, telah terdaftar dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
  6. Untuk pekerja usaha kecil dan mikro, minimal terdaftar dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
  7. Memiliki hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT.
  8. Memiliki akun SIAPkerja.
  9. Sudah melaporkan status PHK.
  10. Menandatangani surat pernyataan bersedia kembali bekerja.
  11. Memiliki rekening bank yang masih aktif.

BACA JUGA:Spesialis Maling Kabel PLN Lintas Sumsel-Jambi Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron

BACA JUGA:8 Lukisan yang Cocok Dipajang di Rumah Agar Terasa Lebih Hoki dan Harmonis

Siapa yang Tidak Berhak Menerima JKP?

Program JKP tidak diberikan kepada pekerja yang:

  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Memasuki masa pensiun.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sesuai perjanjian kerja.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Sering Muncul Saat Buang Air Kecil

BACA JUGA:Anti Jeglek! 4 AC Low Watt yang Cocok untuk Rumah Daya 450 VA

Cara Mengajukan Bantuan JKP

Bagi pekerja yang telah terkena PHK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Pastikan masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buat atau masuk ke akun SIAPkerja.
  • Laporkan status PHK sesuai prosedur yang berlaku.
  • Lengkapi seluruh dokumen yang diminta.
  • Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
  • Jika disetujui, bantuan uang tunai akan disalurkan ke rekening peserta.

BACA JUGA:Cita Rasa Legendaris! Begini Cara Membuat Ayam Kalasan Khas Yogyakarta

BACA JUGA:Simulasi Pembebasan Sandera oleh Kopassus, Sejumlah Ruas Jalan di Sekitar Kantor Gubernur Bengkulu Ditutup

Cara Mengecek Status Kepesertaan

Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKP melalui:

  • Website SIAPkerja.
  • Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
  • Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Manfaat Tambahan Selain Uang Tunai

Program JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berbagai fasilitas lain untuk membantu peserta segera memperoleh pekerjaan baru.

Sumber:

Berita Terkait