Simak! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai dari Program JKP Setelah Terkena PHK
Simak! Begini Cara Mendapatkan Bantuan Uang Tunai dari Program JKP Setelah Terkena PHK--ist
Syarat Mendapatkan Bantuan JKP
Tidak semua pekerja yang mengalami PHK otomatis berhak menerima bantuan ini. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia di bawah 54 tahun saat pertama kali terdaftar sebagai peserta.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK.
- Untuk pekerja perusahaan besar dan menengah, telah terdaftar dalam program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
- Untuk pekerja usaha kecil dan mikro, minimal terdaftar dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
- Memiliki hubungan kerja, baik PKWT maupun PKWTT.
- Memiliki akun SIAPkerja.
- Sudah melaporkan status PHK.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia kembali bekerja.
- Memiliki rekening bank yang masih aktif.
BACA JUGA:Spesialis Maling Kabel PLN Lintas Sumsel-Jambi Ditangkap, Dua Pelaku Masih Buron
BACA JUGA:8 Lukisan yang Cocok Dipajang di Rumah Agar Terasa Lebih Hoki dan Harmonis
Siapa yang Tidak Berhak Menerima JKP?
Program JKP tidak diberikan kepada pekerja yang:
- Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
- Memasuki masa pensiun.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sesuai perjanjian kerja.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Sering Muncul Saat Buang Air Kecil
BACA JUGA:Anti Jeglek! 4 AC Low Watt yang Cocok untuk Rumah Daya 450 VA
Cara Mengajukan Bantuan JKP
Bagi pekerja yang telah terkena PHK, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Pastikan masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Buat atau masuk ke akun SIAPkerja.
- Laporkan status PHK sesuai prosedur yang berlaku.
- Lengkapi seluruh dokumen yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
- Jika disetujui, bantuan uang tunai akan disalurkan ke rekening peserta.
BACA JUGA:Cita Rasa Legendaris! Begini Cara Membuat Ayam Kalasan Khas Yogyakarta
Cara Mengecek Status Kepesertaan
Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKP melalui:
- Website SIAPkerja.
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Manfaat Tambahan Selain Uang Tunai
Program JKP tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berbagai fasilitas lain untuk membantu peserta segera memperoleh pekerjaan baru.
Sumber: