Yes! Kemnaker Larang Syarat Good Looking dan Tinggi Badan dalam Lowongan Kerja

Yes! Kemnaker Larang Syarat Good Looking dan Tinggi Badan dalam Lowongan Kerja

Yes! Kemnaker Larang Syarat Good Looking dan Tinggi Badan dalam Lowongan Kerja--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menegaskan larangan syarat diskriminatif dalam proses rekrutmen kerja. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan diingatkan untuk hanya memfokuskan persyaratan pada kompetensi pelamar, bukan hal-hal yang tidak relevan seperti berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, hingga status pernikahan.

BACA JUGA:Heboh Perjanjian MBG di Blora: Kasus Keracunan Harus Dirahasiakan dan Tak Boleh Difoto, Kini Sudah Direvisi.

BACA JUGA:The Trauma Code: Heroes on Call – Drakor Medis Penuh Aksi dan Emosi, Tembus Peringkat 1 Netflix!

Aturan Baru: Rekrutmen Harus Fokus Kompetensi

Kemnaker menjelaskan, persyaratan seperti "good looking" atau tinggi badan tertentu sering kali menjadi batu sandungan bagi pencari kerja, padahal tidak berkaitan langsung dengan kemampuan.

"Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif," tulis Kemnaker lewat akun Instagram resminya, @kemnaker, Jumat (19/9/2025).

Larangan diskriminasi ini sekaligus bertujuan mendorong terciptanya proses seleksi kerja yang adil, objektif, dan setara bagi seluruh masyarakat.

BACA JUGA:Warga Geram Dengan Tot Tot Wuk Wuk, Polri Bekukan Sirene Pengawalan.

BACA JUGA:When Life Gives You Tangerines: Drakor Romantis IU dan Park Bo-gum yang Bikin Hati Hangat

Ketentuan Terkait Usia

Meski begitu, persyaratan usia masih diperbolehkan, namun dengan catatan harus ada alasan yang jelas dan sesuai aturan.

Contohnya, jika pekerjaan tersebut memang membutuhkan karakteristik tertentu yang erat kaitannya dengan usia. Namun, pembatasan usia tidak boleh mengurangi hak warga untuk memperoleh kesempatan kerja.

BACA JUGA:Smartfren Perluas Jaringan di Lubuklinggau, Musirawas, dan Muratara

BACA JUGA:Pengakuan Keji Pelaku Pembunuhan Karyawati PNM di Pasangkayu, Rumah Pelaku Dibongkar Warga.

Sumber: