Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.
Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Dua penyandang buta warna, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan lampu lalu lintas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan saat ini diskriminatif dan tidak ramah bagi penyandang defisiensi penglihatan warna.
Permohonan uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 149/PUU-XXIII/2025 dan mulai disidangkan pada 27 Agustus 2025. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
BACA JUGA:Ketahuan Tinggal Serumah, Pasangan Muda di Lubuklinggau Siap Dinikahkan.
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Dirampas.
Dasar Gugatan
Kedua pemohon menguji Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 1 angka 19 mendefinisikan lampu lalu lintas sebagai perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu untuk mengatur kendaraan.
Pasal 25 ayat (1) huruf c mewajibkan setiap jalan dilengkapi lampu lalu lintas.
Menurut pemohon, aturan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena tidak memberikan perlakuan yang sama kepada penyandang buta warna.
Kuasa hukum pemohon, Agustin Pentrantoni Penau dan Nikita Johanie, menegaskan bahwa penggunaan warna semata (merah, kuning, hijau) sebagai sinyal lalu lintas menimbulkan ancaman keselamatan. Sebab, penyandang buta warna tidak mampu membedakan warna dengan jelas, sehingga rawan melanggar aturan tanpa disengaja.
“APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang hanya mengandalkan warna telah menciptakan perlakuan tidak sama. Ini diskriminasi tidak langsung,” ujar Nikita.
BACA JUGA:Resep Makaroni Schotel Pakai Daging Cincang, Camilan Gurih untuk Keluarga
BACA JUGA:3 Resep Ikan Patin Sedap, dari Bakar Bumbu Kecap hingga Pindang Segar
Usulan Perubahan
Sumber: