Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.

Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.

Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.--ist

Para pemohon meminta agar aturan UU LLAJ diubah secara bersyarat (conditionally unconstitutional), dengan kewajiban negara menyediakan lampu lalu lintas inklusif. Misalnya dengan:

menambahkan bentuk pada lampu,

mengatur jarak antar lampu, atau

menambahkan isyarat suara.

Dengan begitu, pengguna jalan yang menyandang defisiensi warna tetap dapat memahami perintah lampu lalu lintas dengan aman.

BACA JUGA:Resep Tempe Mendoan Gurih Renyah, Camilan Favorit Sepanjang Waktu

BACA JUGA:Terungkap Waktu Ideal Minum Kopi agar BAB Lancar dan Pencernaan Tetap Sehat

Perbandingan dengan Negara Lain

Beberapa negara telah menerapkan sistem ramah disabilitas pada lampu lalu lintas.

Jepang menggunakan bentuk tambahan: merah (lingkaran), kuning (berlian), hijau (segitiga).

Amerika Serikat di beberapa wilayah menambahkan simbol, misalnya merah dengan tanda silang dan hijau dengan tanda panah.

Para pemohon menilai, Indonesia juga bisa meniru model tersebut agar lebih inklusif dan aman bagi semua pengendara.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Memahami Sifat Eksponen: Penjabaran dan Pembuktian Sifat 6 & 7 untuk Siswa Kelas 10

BACA JUGA:iPhone 17 Series dan iPhone Air Langsung Diterpa Masalah: Goresan Bod? dan Embun di Kamera Jadi Sorotan

Harapan ke Depan

Sumber: