Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.
Penyandang Buta Warna Gugat Aturan Lampu Lalu Lintas ke MK, Nilai Diskriminatif.--ist
Para pemohon meminta agar aturan UU LLAJ diubah secara bersyarat (conditionally unconstitutional), dengan kewajiban negara menyediakan lampu lalu lintas inklusif. Misalnya dengan:
menambahkan bentuk pada lampu,
mengatur jarak antar lampu, atau
menambahkan isyarat suara.
Dengan begitu, pengguna jalan yang menyandang defisiensi warna tetap dapat memahami perintah lampu lalu lintas dengan aman.
BACA JUGA:Resep Tempe Mendoan Gurih Renyah, Camilan Favorit Sepanjang Waktu
BACA JUGA:Terungkap Waktu Ideal Minum Kopi agar BAB Lancar dan Pencernaan Tetap Sehat
Perbandingan dengan Negara Lain
Beberapa negara telah menerapkan sistem ramah disabilitas pada lampu lalu lintas.
Jepang menggunakan bentuk tambahan: merah (lingkaran), kuning (berlian), hijau (segitiga).
Amerika Serikat di beberapa wilayah menambahkan simbol, misalnya merah dengan tanda silang dan hijau dengan tanda panah.
Para pemohon menilai, Indonesia juga bisa meniru model tersebut agar lebih inklusif dan aman bagi semua pengendara.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Memahami Sifat Eksponen: Penjabaran dan Pembuktian Sifat 6 & 7 untuk Siswa Kelas 10
Harapan ke Depan
Sumber: