Hak Rakyat Memecat DPR, Mahasiswa Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Hak Rakyat Memecat DPR, Mahasiswa Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK

Hak Rakyat Memecat DPR, Mahasiswa Ajukan Gugatan UU MD3 ke MK--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Lima mahasiswa mengajukan gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar rakyat sebagai konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI yang tidak lagi mendapat legitimasi dari pemilihnya.

Para pemohon adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Gugatan ini difokuskan pada Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Beralih Dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis (PBI JKN)

BACA JUGA:Viral! Pria Pasuruan Beri Mahar Dua Sound Queen 18 Inci Untuk Sang Istri

Inti Gugatan: Rakyat Harus Bisa Mengusulkan PAW

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi:

"Diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Menurut mereka, ketentuan saat ini memberikan hak eksklusif kepada partai politik untuk memberhentikan anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip:

kedaulatan rakyat,

partisipasi publik,

persamaan di hadapan hukum,

serta kontrol rakyat terhadap wakilnya di parlemen.

Mahasiswa menyatakan bahwa rakyat pemilih tidak memiliki mekanisme untuk memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak lagi memperjuangkan kepentingan konstituen atau melanggar janji kampanye. Di sisi lain, partai politik dapat mempertahankan atau memberhentikan anggota DPR tanpa mempertimbangkan aspirasi rakyat.

Ikhsan mewakili pemohon menyampaikan bahwa langkah ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau parpol, melainkan bagian dari kepedulian generasi muda terhadap perbaikan sistem demokrasi.

Sumber:

Berita Terkait