Ngaku Wartawan, Tiga Pemeras Kepsek Deli Serdang Divonis 16 Bulan Penjara
Ngaku Wartawan, Tiga Pemeras Kepsek Deli Serdang Divonis 16 Bulan Penjara--ist
SILAMPARITV.CO.ID - Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat memeras seorang kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dalam persidangan, ketiganya divonis 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara.
BACA JUGA:Aturan Baru Saldo Minimum Tabungan Mandiri, BRI, dan BNI Mulai 2026
BACA JUGA:7 Model Pagar Rumah Rendah untuk Tampilan Rumah Lebih Modern dan Elegan
Ketiga terdakwa masing-masing bernama Despita Munthe (44), Raiyah (54), dan Amri (46). Mereka terbukti melakukan pemerasan terhadap M Saleh, Kepala SD Negeri 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 4 bulan,” demikian isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (31/12/2025).
BACA JUGA:Waspada! Super Flu Disebut Sudah Masuk Indonesia, Ini Tanda-Tandanya
BACA JUGA:Nokia X100 Pro 5G Guncang Dunia Dengan Kamera 300MP dan RAM 18GB Hingga Fast Charging Super Cepat
Terbukti Melakukan Pemerasan
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan, sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
BACA JUGA:Ingin Membungkus Sarapan Hotel? Ini Penjelasan Resmi dari Pihak Hotel
BACA JUGA:Harga HP Samsung Terbaru per 1 Januari 2026 dan Cara beli HP Samsung Secara Online
Modus Mengaku Wartawan dan Ancaman Pemberitaan
Kasus ini bermula ketika para pelaku mengaku sebagai wartawan dan menuding adanya pungutan liar (pungli) di sekolah yang dipimpin korban.
Sumber: