Ambil 5 Burung Cendet di Kawasan Konservasi, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun

Ambil 5 Burung Cendet di Kawasan Konservasi, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun

Ambil 5 Burung Cendet di Kawasan Konservasi, Kakek Masir Dituntut 2 Tahun--ist

SILAMPARITV.CO.ID - Seorang lansia bernama Masir (75), warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, harus menghadapi tuntutan hukum setelah didakwa mencuri lima ekor burung cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran, Jawa Timur.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut terdakwa dua tahun kurungan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis (4/12/2025) lalu di ruang sidang utama PN Situbondo.

BACA JUGA:PLN UID S2JB Hadirkan “Heritage in Motion” di Fashion Dignity 2025, Angkat Warisan Budaya ke Panggung Modern

BACA JUGA:Camat dan Guru PPPK Digerebek Warga di Seluma, Insiden Berujung Ricuh

Dijerat UU Konservasi

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menjerat Masir dengan Pasal 40B ayat (2) huruf b jo Pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI Nomor 32 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“JPU Kejari Situbondo menuntut terdakwa dua tahun kurungan penjara. Sidang tuntutan tersebut digelar pada Kamis (4/12) lalu,” ujar kuasa hukum terdakwa, Adian, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA:Pemerintah Berlakukan Pembatasan Medsos Bagi Anak Usia 13–16 Tahun Pada 2026

BACA JUGA:Jaga Kesehatan dan Kekompakan, Pegawai dan Peserta Magang Lapas Narkotika Muara Beliti Olahraga Pagi

Alasan Ekonomi dan Bertahan Hidup

Menurut Adian, kliennya mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa tidak memiliki pekerjaan lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Masir mengaku menangkap burung di kawasan hutan, lalu menjualnya dengan harga sekitar Rp30 ribu per ekor.

“Klien saya tidak punya pekerjaan lain. Bisanya hanya mencari burung untuk dijual. Jumlah burung yang diambil sebanyak lima ekor,” jelas Adian.

Ia menambahkan, kliennya bersikap pasrah atas tuntutan tersebut dan berharap ada keringanan hukuman. Pihaknya juga berharap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui pengelola Taman Nasional Baluran dapat mempertimbangkan kondisi terdakwa, serta majelis hakim memberikan putusan yang lebih ringan.

“Diakui, faktanya klien memang benar diduga mencuri burung di kawasan Hutan Baluran. Sebelumnya juga pernah ditegur satu kali. Namun demi bertahan hidup, pekerjaan mencari burung tetap dilakukan,” pungkasnya.

Sumber: